Header Ads

Kamu Bingung Ketika Pemilu?



Hai sobat...
Kamu pemilih pemula? Bingung apa yang harus dilakukan?

Yang pasti jangan sampai golput loh ya... karena satu suara dari kamu sangat menentukan masa depan daerah mu.

Pertama-tama kamu harus tau beberapa istilah sederhana seperti Caleg, Calon Independen, Dapil, Kampanye Hitam, Masa Tenang, Quick Count dan beberapa istilah lainnya.

Caleg: Calon Legislatif  ialah  orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.

Calon Independen:  Sering juga disebut calon perseorangan, adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dapil: Daerah pemilihan, batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.

Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi dafrar pemilih.

Kampanye Hitam: Disebut juga Black Campaign, kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu negatif dan tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Quick count: alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS). Jadi hasil dari quick count ini belum tentu pasti dan tepat, namun sudah di ketahui hasil kemungkinan besarnya.

Macam-macam formulir :

  1. Model C-KWK.KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum  di Tempat Pemungutan Suara.
  2. Model C1-KWK.KPU: Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum  di Tempat Pemungutan Suara.
  3. Lampiran Model C1-KWK.KPU: Sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara.
  4. Model C2-KWK.KPU (Ukuran Besar/Plano); Hasil perolehan suara untuk tiap Pasangan Calon  di Tempat Pemungutan Suara.
  5. Model C3-KWK.KPU: Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum  di Tempat Pemungutan Suara.
  6. Model C4-KWK.KPU: Catatan pembukaan kotak suara, pengeluaran isi, identifikasi jenis dokumen, dan penghitungan jumlah setiap jenis dokumen untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum   di Tempat Pemungutan Suara.
  7. Model C5-KWK.KPU: Penggunaan surat suara cadangan dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
  8. Model C6-KWK.KPU: Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
  9. Model C7-KWK.KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih.
  10. Model C8-KWK.KPU: Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
  11. Model C9-KWK.KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  12. Model C10-KWK.KPU: Tanda terima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum  di Tempat Pemungutan Suara (untuk saksi dan PPL)
  13. Model C11-KWK.KPU: Daftar nama pemilih tidak terdaftar dalam DPT tapi terdaftar dalam Data Pemilih/Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)/Daftar Pemilih Sementara/Daftar Pemilih Tambahan, yang menggunakan dan tidak menggunakan hak pilih
  14. Model C12-KWK.KPU: Rekapitulasi Catatan ketidakhadiran pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Setelah kalian tau beberapa istilah di atas, kalian wajib mengetahui dan mendalami visi misi yang di miliki oleh setiap calon pasangan. Biasanya setiap visi misi calon pasangan terdapat kelebihan dan kekurangannya. Namun perlu sobat ketahui juga, jangan hanya dilihat dari visi misi saja. Tapi juga dilihat dari latar belakang si calon pasangan. Bahaya kan kalau ternyata si calon pasangan pernah tersangkut masalah korupsi di masa-masa sebelumnya...


Beberapa minggu sebelum hari H biasanya akan diadakan debat terbuka dan disiarkan langsung di beberapa TV nasional. Usahakan sobat mengikuti acara debat terbuka ini. Karena di acara debat terbuka ini calon pasangan benar-benar akan diuji kinerjanya dan kejujurannya jika nanti diangkat menjadi kepala daerah. Hal ini dapat diketahui dari sikap, gaya bicara, dan mimik wajah saya si calon menyampaikan pendapat dan menjawab pertanyaan.


Untuk surat undangan pemilih formulir C6 nanti akan di antarkan langsung ke rumah oleh sukarelawan RT/RW. Jadi sobat tidak perlu repot-repot tanya kesana kemari dimana bisa mandapatkan formulir C6. Surat ini akan dibagikan H-7 sebelum pemilihan berlangsung. Dan untuk memastikan jika sobat terdaftar sebagai pemilih, sobat dapat mengecek di laman situs KPU di www.kpu.go.id. Jangan sampai ketika tiba di lokasi tapi nama sobat tidak terdaftar. Jadi gak bisa nyoblos deh...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.